Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak disepakati, Kabupaten Sukabumi siap naik satu tingkat.
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyepakati Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk direalisasikan tahun ini.
Pengesahan Raperda ini akan mendukung target peningkatan satu tingkat bagi Kabupaten Layak Anak (KLA).
Sebelumnya, pada Rabu (19/6/2024), Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH., memimpin penyampaian Laporan Komisi IV DPRD yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Muhammad Yusuf, ST.,
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Alhamdulillah, hari ini telah disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang definitif. Penetapan Perda ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi sebagai Kabupaten Layak Anak, serta sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan anak-anak di Kabupaten Sukabumi dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal", ujar Yudha.
“Atas nama Pimpinan DPRD, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV serta perangkat daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan hingga selesainya Raperda ini. Semoga ini menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT", tambahnya.
Hadir dalam Rapat Paripurna hari ini, selain Pimpinan dan Anggota DPRD, juga Bupati dan Wakil Bupati, Unsur Forkompimda, serta para undangan yang mengikuti jalannya Rapat Paripurna DPRD dengan seksama. (Hadi/FKWSB)
Social Header