Breaking News

Pemda Kabupaten Sukabumi Jangan Bangga Dengan Mendapatkan WTP, itu Bukan berarti Bebas dari Ranah Korupsi


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Apa syarat laporan keuangan bisa mendapat opini wajar tanpa pengecualian?

Sebuah laporan keuangan dapat diberikan opini WTP jika laporan keuangan dapat disajikan secara lengkap, bukti audit yang dibutuhkan lengkap untuk mendukung keyakinan auditor.

Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, serta penyajiannya konsisten dan bebas dari salah saji material.
Dalam sambutannya, Presiden  joko widofo ketika itu mengatakan, "opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK bukanlah suatu prestasi, namun merupakan kewajiban yang harus dilakukan seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan APBN", ungkap orang Nomor wahid di negara indonesia kita ini.

Adapun Definisi WTP dan Korupsi
Opini WTP diberikan untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP telah bebas dari korupsi. 
Apabila suatu entitas mendapatkan opini WTP, selayaknya tata kelola keuangan entitas tersebut secara umum telah bai "Masalahnya, opini WTP ternyata tak menjamin tidak adanya korupsi", beber joko widodo.

Di beberapa entitas yang memperoleh WTP, pejabatnya malah tersangkut korupsi. Misalnya, Kementerian Agama mendapat WTP, belakangan ditemukan korupsi. Provinsi Sumatera Utara mendapat WTP, tapi Gubernur terlibat korupsi. 

Hal yang sama terjadi di beberapa entitas pemerintah, kasus korupsi pada entitas yang berpredikat WTP telah menggerus kepercayaan masyarakat kepada BPK. Tak sedikit yang mensinyalir opini WTP bisa diperjualbelikan.

Menurut Rd. Hadi Haryono Ketua Umum Organisasi Forum Komunitas Wartawan Sukabuumi Bersatu (FKWSB) mengatakan, "bahwa kabuten Sukabumi Sering mendaptkan predikat WTP, Namun kenyataannya pada tahun 2023 yang lalu ada beberapa pejabat yang berdinas di pemda sukabumi yang terlibat kasus korupsi, bahkan sudah dijadikan tersangka oleh pihak penegak hukum", terang hadi.

"Yang jadi pertanyaan kenapa BPK tidak melakukan analisis, dan memperifikasi terlebih dahulu untuk memberikan WTP Kepada pemda sukabumi", tegasnya.

Padahal jelas jelas masyarakat kabupaten Sukabumi juga tau bahwa di tahun 2023 beberapa pejabat yang berdinas di pemda sukabumi telah melakukan korupsi, yang tidak tanggung tanggung sampai merugikan keuangan Negara sampai puluhan milyar, apakah tidak merasa malu dengan kejadian itu kepada masyarakat", tegasnya lagi.

"Apakah diduga pemda sukabumi membayar atau membeli kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapat predikat WTP tersebut, ini patut kita curigai", pungkas Hadi. (*/FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA