Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Fungsi sekolah dapat dilihat dari berbagai aspek. Dilihat dari aspek sosiologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati.
Hal ini merupakan konsekuensi kesibukan orangtua terhadap pekerjaan,dan kegiatan masing-masing.
Dan Guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan tugas pokoknya yaitu mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik.
Dari aspek psikologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang mengajari, mengelola,dan mendidik peserta didik agar memiliki kepribadian juga tingkah laku yang baik melalui bimbingan yang diberikan sebagai bekal untuk menjadi makhluk sosial yang bisa memecahkan berbagai problematika sosial kelak.
Lembaga pendidikan formal dilengkapi sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan seperti ruang belajar, perpustakaan, sarana olahraga, perkantoran dan laboratorium, serta pasilitas yang lainnya.
Dari aspek pelayanan publik, fungsi sekolah adalah tempat memberikan pelayanan akademik kepada para peserta didik. Pelayanan yang diberikan dalam bentuk pemberian pendidikan, pengajaran, dan pembimbingan.
Pelayanan pendidikan terkait dengan aspek sifat dan tingkah laku yang baik sebagai pelajar, lalu pelayanan pengajaran terkait dengan pemberian ilmu pengetahuan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, dan pelayanan pembimbingan terkait dengan keterampilan teknis dan psikologis tertentu.
Fungsi sekolah menurut Rd. Hadi Haryono pemerhati pendidikan yang juga dirinya merupakan ketua umum forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) menurutnya, ada empat yakni : pertama, memberi layanan kepada peserta didik agar mampu memperoleh pengetahuan atau kemampuan-kemampuan akademik yang dibutuhkan dalam kehidupan.
Kedua, memberi layanan kepada peserta didik agar dapat mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan. Ketiga, memberikan layanan kepada peserta didik agar dapat hidup bersama ataupun bekerja sama dengan orang lain. Keempat, memberi layanan kepada peserta didik agar dapat mewujudkan cita-cia atau mengaktualisasikan dirinya sendiri.
"Dalam konteks pelayanan publik ada dua pihak yang berperan yakni pelaksana layanan,dan penerima layanan dalam kaitan pelayanan terhadp publik di sekolah, pelaksana layanan adalah manajemen sekolah meliputi tenaga pendidik (guru) serta tenaga kependidikan (tata usaha) sedangkan penerima layanan adalah peserta didik (siswa)", terang Hadi.
Lebih lanjut dikatakannya, "bahwa Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25 tahun 2009", jelasnya.
"Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan)", ucapnya.
"Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah", tegas Hadi.
Adapun bentuk-bentuk Pungutan Di Sekolah yang sudah diatur oleh pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).
Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru, pembelajaran,dan ekstrakurikuler, ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai. Serta langganan daya dan jasa, perawatan/rehab dan sanitasi. Dan pembayaran honor bulanan, pengembangan profesi guru serta tenaga kependidikan, membantu siswa miskin, pengelolaan sekolah, pembelian dan perawatan komputer, dan biaya lainnya.
Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.
Seperti saat ini Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sukabumi, kabupaten Sukabumi, Jawa barat, Saat ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya para orang tua siswa/wi MAN 1 Sukabumi ini diduga melakukan pungutan liar.
Para orang tua siswa/wi harus membayar Kartu Asesmen Sumatif Akhir Semester, persiswanya sebesar Rp 125000,-.
untuk siswa/wi kelas 11, sedangkan menurut rumor bahwa kelas 11 tersebut ada 11 kelas.
Uang Rp.125000,- tersebut katanya untuk pembelian kartu asesmen untuk bisa mengikuti ujian, dan yang lebih tragisnya lagi apabila siswa/wi tidak bisa membayarnya, siswa/wi tersebut tidak bisa mengikuti ujian, hal itu dikatakan oleh siswa MAN 1 Sukabumi kepada wartawan baru baru ini.
"Dengan adanya hal itu, Rd.Hadi Haryono meminta agar secepatnya Satgas Saber Pungli dari polres sukabumi untuk melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien yang terjadi di MAN 1 Sukabumi ini", pintanya.
"Dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah. Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi", tegasnya.
Hadi pun berharap untuk Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar yang ada di MAN 1 Sukabumi ini.
Saber pungli harus bisa melakukan operasi tangkap tangan, dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah pusat untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", tegasnya lagi.
"Serta bisa memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah,dan bisq elakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar", beber Hadi.
"Sedangkan hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun", kata Hadi.
"Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara", ungkapnya lagi.
"Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan", pungkas aktivis peduli pendidikan ini (FKWSB)...(Bersambung)
Social Header