Breaking News

Seberat 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi Dinusnahkan


Global-hukumindonesia.com, Palembang - Barang bukti Sabu seberat 7,7 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 183 butir hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan. (Kamis, 18/4/2024).

Barang haram ini disita dari delapan orang tersangka yang ditangkap di tempat berbeda wilayah, Palembang, Musi Banyuasin dan Banyuasin. 
Serbuk haram tersebut dimasukkan kedalam blender yang di campur  dengan cairan detergen lalu dimusnahkan turut disaksikan delapan orang tersangka. 

Adapun barang bukti tersebut disita dari tersangka Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,3 gram, 

Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi,

Jaka barang bukti 2,9 kilogram Sabu Sabu. 

Andriadi dengan barang bukti 193,91 Sabu Sabu, 

Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram Sabu Sabu, 

Afriansyah dengan barang bukti Sabu Sabu seberat 186,29 gram. 

Julius dengan barang bukti 196,02 gram Sabu Sabu,

Iskandar dengan barang bukti134, 12 kilogram Sabu Sabu. 

Barang bukti itu merupakan hasil  pengungkapan kasus narkoba  dilakukan  sejak bulan  Maret dan April 2024.

Kasubdit Bid humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH., M.Si., didampingi  Wadirresnarkoba polda Sumsel AKBP Harissandi menuturkan, "barang bukti narkoba yang diamankan  dari tersangka itu berasal dari Medan dan Pekan baru,
Sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku terangnya, kamus 18 April 2024,
Narkoba jenis Sabu Sabu dan pil eksitasi  itu hendak diedarkan  di wilayah  kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti  Sabu  seberat 3,8 kilo, yakni Sahegar Rivando yang  ditangkap pada 4 Maret 2023.
Semu pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua orang sebagai bandar", terangnya. 

"Para pelaku  dijerat pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang undang  tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya  pidana mati /seumur hidup", tutupnya. (Adel/Niky)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA