Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - SURAT SOMASI PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP PEMIMPIN REDAKSI JABARKU
cicurug 13 April 2024
Hal :somasi
YTH
BPK.Hadi haryono
Di tempat
Dengan hormat
Berdasarkan ucapkan anda Hadi haryono terhadap Reni pada tanggal 12 April 2024 yg berbunyi Tah rekam bejakeun k pemimpin redaksi sia sekalian ku aing di...... Dasar wartawan kacangan dan anda tidak pantas mengucapkan kata kata yang tidak sepatut nya.oleh karena itu saya memberikan kesempatan paling lambat 3hari dari surat pemberitahuan ini di layangkan untuk membuat surat tertulis dan vidio permohonan maaf.jika sampai batas waktu tersebut anda tidak melakukan kewajiban masa saya akan menempuh jalur hukum.
Demikian somasi ini kami sampaikan agar mendapat perhatian dan segera di laksanakan
Hormat saya
(Jabarku.co.id)
Itu bunyi surat somasi yang dilayangkan oleh salah satu wartawati media jabarku.co.id, terhadap Rd. Hadi Haryono selaku Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB).
"Maka dengan lampiran surat Somasi yang dilayangkan terhadap saya dengan isi surat pengancaman, perbuatan yang tidak menyenangkan, dan ini sudah Fitnah Besar, maka dari itu saya akan tuntut secara hukum terhadapnya", ungkap Hadi singkatnya.
Pada Hari ini Selasa(16/4/2024) Rd. Hadi Haryono menunggu kedatangan pimpinan Redaksinya Atas nama Reni salah satu Wartawati dari media online jabarku.co.id, di kantor Sekretariat Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) yang beralamat di Parungkuda, kabupaten Sukabumi, Jawa barat dengan niat untuk tabayun dan sekaligus bersilahturahmi, dan juga untuk mengklarifikasi tentang hal somasi yang dilayangkan Reny kepada Rd. Hadi.
Menurut Hadi, "Saya mengundang saudari Reny dan juga pimpinan Redaksinya ke kantor sekretariat FKWSB dengan tujuan untuk tabayun atau bersilaturahmi, dan sekaligus guna mengklarifikasi terkait surat somasi yang dilayangkan terhadap saya", ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, "Apabila niat baik Saudari Reny tidak ada itikad baik, maka saya tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum, karena ini sudah fitnah Besar terhadap saya", pungkasnya. (*/FWKSB)
Social Header