Global-hukumindonesia.com, Palembang - Tersangka Korupsi Dana Hibah Hendri Zainudin akhirnya di tahan Kajati Sumsel.
Hendri Zainudin ditahan diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Hibah sebesar Rp 3,4 milyar.
Mantan Presiden Sriwijaya FC itu sebelumnya sudah dijadikan tersangka sejak senin 4 September 2023 lalu.
Namun penyidik Kejari Sumatera Selatan tidak menahannya lantaran Hendri terdaftar sebagai salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg).
"Setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel segera melanjutkan proses penanganan perkara sebagai bentuk transparan dan akuntabilitas kepada Masyarakat", kata Vanny usai melakukan penahanan Selasa, 16 April 2024.
Vanny menerangkan, "Hendri ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan.
Sebelum ditahan Hendri sempat menjalani pemeriksaan tambahan, termasuk pengecekan kondisi Kesehatan. Setelah ditahan, penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang untuk memasuki masa persidangan,
Adapun modus operasinya dengan cara memalsukan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif", beber Vanny.
Sebelumnya, tersangka Hendri Zainudin menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta dan dua sertifikat tanah kepada penyidik Kajati Sumsel untuk mengembalikan kerugian Negara.
Penyerahan uang dan sertifikat itu dilakukan kuasa Hukumnya Tito Dalkuci pada Rabu 20 September 2023 lalu.
Asintel Kajati Sumsel N Rahmat R mengatakan, "uang tersebut diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti atas kasus dugaan korupsi yang menimpa tersangka Hendri Zainudin,
Adapun uang 500 juta yang diserahkan tersebut terdiri dari pecahan 100.000 dan 50.000.
Uang itu sudah kami terima dan disimpan ke rekening khusus tanpa bunga. Ini akan dijadikan alat bukti dalam persidangan", kata Rahmat, Kamis 23 September 2023 lalu.
Jumlah kerugian Negara dalam kasus korupsi dana hibah itu diketahui mencapai 5 milyar.
Dalam kasus tersebut, mantan KONI Sumsel Suparman Romans divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Sedangkan mantan Ketua Harian KONI Sumsel Akhmad Tahir divonis satu tahun empat bulan penjara. (Adel)
Social Header