Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Polres Lombok Utara berhasil mengungkap 11 kasus selama Operasi Pekat Rinjani 2024, yang berlangsung selama 14 hari dari Tanggal 26 Februari sampai 10 Maret. Dari 11 kasus yang diungkap tersebut diamankan 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka beserta mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kita telah melaksanakan Operasi Pekat Rinjani 2024 selama 14 hari, dan berhasil mengungkap 11 kasus dengan 17 tersangka", ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Lombok Utara. (19/3/2024).
Dari 11 kasus yang diungkap tersebut sudah menjadi target operasi yang telah ditetapkan dengan membentuk tiga satgas. Target dalam operasi pekat ini tiga jenis penyakit masyarakat yaitu Perjudian, Miras, dan Prostitusi.
"Tindakan kejahatan perjudian berhasil diungkap empat kasus dengan mengamankan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, tindakan kejahatan minuman beralkohol berhasil enam kasus dengan mengamankan enam orang sebagai tersangka, ada juga kasus penggunaan narkotika satu kasus dengan mengamankan satu orang tersangka. Sedangkan, untuk kasus prostitusi nihil", jelasnya.
Untuk kasus perjudian togel online terdapat tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial M warga Desa Anyar, Kecamatan Bayan, AKJ warga Lotim, IGLA warga Tanjung. Kemudian, terdapat delapan ibu-ibu juga turut diamankan karena tertangkap main judi kartu ceki berinisial SP, U, SS, LP, SP, NI, RS, WR. Semua pelaku perjudian dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KHUP dengan ancaman pidana 25 Tahun atau denda 25 juta.
"Kita amankan ibu-ibu ini karena kedapatan main ceki dengan mengeluarkan uang taruhan, yang kami amankan Rp 192 ribu, dua kotak kartu ceki yang berisikan 300 kartu ceki, 20 biji batu sebagai penanda permainan ceki, dua buah loyang sebagai tempat menaruh ceki, dan lainnya", bebernya.
"Kemudian, pada kasus minuman beralkohol ada beberapa merk yaitu minuman tradisional Brem pelaku yang diamankan inisial YD warga Desa Bentek, Kecamatan Gangga. Minuman tradisional Tuak pelaku berinisial Nengah warga Desa Menggala, Kecamatan Pemenang. Minuman bir merk berbintang pelaku SH warga Desa Medana, Kecamatan Tanjung. Kita minta supaya para tersangka menjadikan pembelajaran agar tidak melawan hukum", tegasnya.
"Beredarnya minuman alkohol beberapa jenis di salah satu cafe di Gili Trawangan pelaku Komang warga Desa Taman Sari. Peredaran minuman beralkohol di cafe Gili Trawangan pelaku Husni warga Gunung Sari. Penjualan bir berbintang di Gili Trawangan pelaku Oki warga Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung. Untuk penjual miras dikenakan Pasal 27 Perda Kabupaten Lombok Utara, bila kadar alkohol dibawah 50 persen maka tidak dilakukan penahanan. Kita mengacu ke Perda dibentuk sehingga hanya bisa memberikan pembinaan dengan cara para pelaku laporan wajib ke Polres", terangnya.
Selanjutnya, pada kasus narkoba pelaku MH warga Bima yang melakukan peredaran narkotika jenis ganja dan konsumsi jamur mushroom (Psilosina) di Gili Trawangan. Diketahui, pelaku beraksi peredaran narkoba antar pulau. Sejumlah barang bukti berupa ganja dan mashroom sudah diamankan, yang nanti akan dilakukan uji forensik ke Bali. Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus Operasi Pekat Rinjani 2024 mengalami peningkatan dibandingkan 2023. 2024 sebanyak 17 kasus, sedangkan 2023 sebanyak 13 kasus. Peningkatan ini tentu sebagai bentuk keseriusan Polres Lombok Utara.
Untuk diketahui, Operasi Pekat Rinjani sendiri sudah menjadi agenda wajib institusi Polri dalam menciptakan suasana kondusif dalam menyambut bulan Ramadan. Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas masyarakat agar senantiasa damai dan rukun, imbuhnya. (ms)
Social Header