Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Anggota DPR RI Komisi II, Aminurokhman, meminta para tenaga honorer usia 55 tahun ke atas segera diangkat ASN PPPK 2024.
"Kabar baik bagi para tenaga honorer usia 55 tahun di seluruh Indonesia. Siap-siap bernapas lega", kata Aminurokhman kepada wartawan baru baru ini.
Anggota DPR RI Komisi II, Aminurokhman, meminta agar segera kepada pemerintah untuk para tenaga honorer usia 55 tahun ke atas segera diangkat ASN PPPK 2024.
Seperti diketahui, perbincangan mengenai masalah tenaga honorer hingga saat ini masih belum usai.
Menurutnya, "bahwa tenaga honorer merupakan salah satu ujung tombak dalam sektor pelayanan publik,
Sehingga, perhatian pemerintah terhadap tenaga honorer sangat diharapkan utamanya soal kesejahteraan", terang Anggota DPR Ri ini.
Dalam hal ini, salah satu prioritas dalam menjalankan amanat UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah penataan tenaga honorer.
UU ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan pentingnya penataan tenaga honorer hingga Desember 2024 dan melarang instansi pemerintah merekrut honorer.
Aminurokhman meminta tenaga honorer usia 55 tahun ke atas untuk segera diangkat ASN tanpa proses seleksi.
"Kalau saya waktu itu usul konkrit-nya, usia-usia kritis misalnya di atas 55 tahun, gitu ya, sudah itu prioritaskan aja konversi langsung jadi PPPK. Nggak usah ikut seleksi", kata dia saat diwawancarai oleh awak media sebagaimana dikutip media ini melalui YouTube DPR RI pada Kamis, 29 Februari 2024.
Aminurokhman beralasan, bahwa usia 55 tahun ke atas segera diangkat ASN PPPK sudah teruji dengan masa pengabdian yang sangat lama.
"Toh seleksinya kalau pakai pendekatan formalitas, ya sudah masa pengabdiannya itu dinilai sebagai bukti", ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, ia yakin honorer yang sudah tua telah terbukti loyal dan berpengalaman dalam bidangnya sehingga tanpa harus ikut seleksi PPPK. (Hadi/FKWSB).
Social Header