Breaking News

Awal Ramadhan 1445 H, Disdikbud Sarolangun Tetapkan Sekolah Libur Selama 3 hari


Global-hukumindonesia.com, Sarolangun - Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1445 H, Pemerintah Daerah kabupaten Sarolangun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Dinas Dikbud No.400.3.1/1006/DISDIKBUD/2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun Drs. H. M Arsyad, SH., M.Pd.I., mengatakan, "berdasarkan rapat internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajaran, menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H, menetapkan libur sekolah diawal Ramadhan untuk siswa SD dan SMP di Sarolangun selama tiga hari yakni mulai dari tanggal 11 – 13 Maret 2024", jelasnya.

"Kemudian selain penetapan jadwal libur menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H, dalam rapat tersebut juga menetapkan jadwal proses KMB (Kegiatan Belajar Mengajar) aktif selama bulan suci Ramadhan tahun ini, yakni dimulai dari tanggal 14 - 28 Maret 2024. Untuk waktu jam pelajaran, tingkat SD selama 25 menit dan untuk tingkat SMP selama 30 menit," ujarnya.

"Sedangkan untuk kegiatan Ramadhan 1445 H bagi siswa/siswi dimulai dari tanggal 30 Maret – 03 April 2024.  selanjutnya ditanggal 04 – 16 April 2024 jadwal libur Hari Raya idul Fitri 1445 H", ungkapnya.

"Kami berharap selama bulan suci Ramadhan 1445 H ini, para siswa/siswi dapat tetap fokus melaksanakan kegiatan belajar walaupun sedang dalam kondisi menjalani ibadah berpuasa", tutup Kepala dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun.  (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA