Breaking News

Segera Selesai pada April 2024 bagi Tenaga Honorer, Pemerintah Beri Jalan bagi Non ASN yang Tidak Terverifikasi BKN


Global-hukumindonesia.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengupayakan solusi untuk tenaga honorer yang datanya belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Anggota Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) Dr. H. Mardani, M.Eng., menghimbau supaya dapat berkumpul bersama honorer lainnya yang datanya juga belum terverifikasi di BKN.

Sehingga menurut Mardani bagi honorer nantinya akan diundang,dan menghadiri rapat terbuka tersebut agar dapat menyampaikan aspirasinya.

Dan pemerintah akan menata tenaga honorer hingga tenggat waktu yang telah diatur pada UU ASN No 20 Tahun 2023.

"Hanya saja, honorer perlu bersabar untuk menantikan pengesahan PP turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023",nterang Anggota DPR RI dari fraksi PKS,baru baru ini.

Selain itu menurutnya, "bahwa peraturan pemerintah(PP) turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023 dimaksudkan untuk menata seluruh tenaga honorer, sehingga tidak ada lagi pegawai yang berstatus Non ASN.
PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 diproyeksikan akan selesai pada April 2024 tepat 6 bulan setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan", pungkas Anggota DPR RI dapil Jakarta 1 ini. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA