Breaking News

Polres Sarolangun Konferensi Pers Ungkap Kasus Sekaligus Coffee Morning bersama Insan Pers dan Jum'at Curhat


Global-hukumindonesia.com, Sarolangun - Polres Sarolangun Menggelar Konferensi Pers ungkap  kasus tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dan Kasus Rudapaksa yang di ungkapkan Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Sarolangun. (23/2/2024).

Kasus pertama yang diungkapkan adalah kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 2 orang pelaku berinisial RH dan MF, warga Pelayang, Kelurahan Sarkam, Kecamatan Sarolangun. 

Waktu dan TKP, 5 Januari 2024 sekira pukul 17 00 WIB. Untuk Barang Bukti yang disita, 3 klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bruto 96,26 gram, timbang, plastik dan 2 ponsel.

Yang melibatkan 4 orang pelaku, antara lain 2 orang pasangan suami istri inisial DA dan PA, serta 2 orang pelaku lainnya inisial PY dan RI. 

Waktu dan TKP, 19 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB di depan Polsek Sarolangun.

Penangkapan pelaku tersebut tim sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, lalu melakukan pencegatan pengiriman dari arah Kabupaten Bungo.

Adapun Barang bukti yang disita, 1 unit mobil, 1 plastik bening diduga narkotika jenis sabu berukuran sedang, dengan berat bruto 1,126 gram. 

Untuk sanksi pidana yang dikenakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 132 ayat(1)jo Pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 132 ayat (1)jo Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 5 sampai dengan 10 tahun penjara.

Kasus kedua adalah Radupaksa dan kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal. Korbannya adalah perempuan inisial VK (21thn) anak tiri dari tersangka MA (45thn)

MA Bekerja sebagai Security warga Desa Sentra Baru, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang lebong, Provinsi Bengkulu. 

Waktu dan Tempat Kejadian Perkara, mulai dari tahun 2017 – 2023 di perumahan HTI Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan pelaku pada hari Kamis (22/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Dimana pelaku melakukan perlawanan, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

Adapun Barang Bukti yang disita, pakaian korban, sementara dari pelaku,1 buah pisau, 1 pucuk Senpi Laras pendek, 4 pucuk Laras panjang Kecepek dan satu buah Handphone.

Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1995. Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun Penjara.

Setelah selesai Konfensi Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengajak insan Pers beralih tempat untuk Coffee Morning dan sekaligus mengisi program Jum'at Curhat kepolisian.

Dalam Sambutannya Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan, "Bahwa tahun ini merupakan tahun politik sehingga tentu peran awak media juga sangat penting untuk bagaimana bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Rekan-rekan, pers ini adalah pilar keempat, yang juga berperan dalam Harkamtibmas. Karena prinsipnya, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, Kami akan berupaya semakin mungkin untuk melakukan pencegahan tindak pidana kejahatan ataupun konflik di tengah masyarakat, baik secara langkah-langkah Pre-entif maupun Preventif di lapangan.

Kapolres juga menyebutkan Kepolisian tidak anti kritik, namun harapkan bisa disampaikan dengan etik. 

"Kami akan memberikan informasi tentang kegiatan yang ada di polres Sarolangun, perlu kami sampaikan, Itu juga sebagai alat kontrol kami juga, sebagai pengawasan terhadap kinerja kami di polres Sarolangun,Tidak  boleh ada jarak antara kepolisian dengan wartawan atau dengan Stake holder forkopimda Sarolangun, tujuannya sama untuk membangun masyarakat Sarolangun ke arah yang lebih baik", ungkapnya.

Dalam acara Coffee Morning dan Jum'at Curhat tersebut dilanjutkan dengan tanya jawab yang di Jawab Langsung oleh Kapolres Sarolangun yang di dampingi Kakan Kesbangpol Hudri dan Ketua IWO kabupaten Sarolangun Warsun  Arbain.

Kabag OPS Kompol A Bastari Yusuf, SH., Kasat Intelkam AKP Sukman, SH., Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, Kasat Narkoba AKP Suhendri, Kabag Humas Polres Sarolangun Ipda Riendradi, serta puluhan Insan pers baik media cetak, media online dan media elektronik.

Kegiatan ditutup dengan Pembacaan doa oleh Hudri Kakan Kesbangpol dan diakhiri dengan foto bersama. (Andra)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA