Breaking News

BPD dan Warga Petiduran Baru Minta Pj Bupati Sarolangun Berhentikan Kades SWD secara Tidak Hormat


Global-hukumindonesia.com, Sarolangun - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drs.Tri Desman beserta anggota dan Beberapa warga Desa Petiduran Baru, Kecamatan Mandiangin Timur (Senin, 19/2/2024) mendatangi Kantor Bupati Sarolangun.

Kedatangan Ketua BPD beserta anggota dan warga untuk menemui Pj Bupati Sarolangun secara langsung untuk menyampaikan Laporan Pengaduan Perihal Perbuatan Asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Petiduran Baru.

Baru-baru ini sempat Viral SWD digerebek warga saat lagi berduaan didalam Rumah Warga yang suaminya lagi tidak berada di rumah.

Namun kedatangan Ketua BPD dan Warga untuk menemui Pj Bupati Sarolangun kandas karena Pj Bupati lagi dinas luar kota.

Menurut keterangan salah satu staf bagian umum Setda, Bupati Sarolangun bersama sekda lagi ke Kota Jambi, sehingga Laporan Pengaduan tidak dapat disampaikan secara langsung, Laporan tersebut diterima oleh Staf Bagian Umum Setda yang bernama Mahmiah.

Dari uraian dalam Laporan yang diadukan Kepada Pj Bupati Sarolangun bahwa BPD dan Masyarakat telah melakukan Rapat Degan keputusan agar Kepala Desa Petiduran Baru SWD diberhentikan tidak hormat oleh Pj Bupati Sarolangun atas Perbuatan Asusila yang dilakukannya.

Warga juga meminta agar Lembaga adat kecamatan dan Lembaga adat Kabupaten untuk secepatnya mengambil sikap memberikan sangsi secara adat atas perbuatan SWD yang diduga telah melakukan Perbuatan tercela tersebut.

Dari keterangan Warga Sebelumnya SWD sempat diamankan di Polsek Mandiangin pada tanggal 9 Februari, dan sempat di dua kali diadakan Mediasi antara kedua belah pihak, namun mediasi yang di fasilitasi oleh Polsek Mandiangin gagal karena SWD menolak beberapa isi keputusan mediasi tersebut, Hingga saat ini Kasus tersebut belum ada kejelasan dan saat ini keberadaan SWD tidak lagi diketahui oleh Masyarakat, sementara tuntutan dan sangsi atas Perbuatan SWD belum juga ada tindakan baik secara adat ataupun secara hukum. (An75)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA