Breaking News

16 PKBM di Kecamatan Palabuhanratu pada TA 2024 akan Segera Direalisasikan oleh Para Pengelola Sesuai Juknis


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Tujuan pemerintah mendirikan pendidikan non formal yaitu pusat kegiatan Belajar masyarakat (PKBM) hal itu demi memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah, dan bisa melanjutkan pendidikan kejenjang selanjutnya.

Mungkin orang banyak bertanya apa Tujuan PKBM?..., yakni PKBM  diharapkan dapat memberi peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja, sesuai dengan yang mereka butuhkan dan memberikan kesempatan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, agama, budaya, dan yang lainnya.

Dan untuk memperoleh layanan pendidikan juga dapat mengakomodir berbagai keragaman yang ada.
Bahkan Pendidikan Kesetaraan PKBM itu bisa Menjadi Harapan untuk Masyarakat yang Ingin Melanjutkan Sekolah ataupun bekerja.

Sementara itu, Pemerintah telah menyediakan dan peduli kepada masyarakat dari semua kalangan, mengenai pendidikan di Indonesia tidak sedikit masyarakat mengalami putus sekolah, oleh karena ini pemerintah membuat kebijakan dan menciptakan PKBM untuk masyarakat yang putus sekolah.

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang sudah termasuk pendidikan kesetaraan atau biasa di kenal Sekolah Kejar paket yang menawarkan untuk masyarakat yang pernah putus sekolah bisa melanjutkan pendidikan lagi dengan tidak dibatasi usia dan boleh sambil bekerja.

Sebenarnya pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah hadir di Indonesia di tengah-tengah kondisi krisis sosial ekonomi nasional pada tahun 1998. Kehadiran PKBM sebenarnya memiliki latar belakang yang cukup panjang, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu PKBM.

Oleh sebab ketidaktahuan masyarakat ada beberapa keraguan dan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya yang membuat risau para calon siswa pendidikan kesetaraan.

Hapus jauh-jauh asumsi-asumsi tersebut, karena pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia melaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan edaran tentang Program Kesetaraan, yang dalam surat tersebut terdapat tiga poin inti, yaitu:
Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan paket A, paket B, paket C, masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan, berturut-turut, pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.

Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.

Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak di indikasikan melanggar Hak Asasi Manusia.

Dari poin-poin di atas, secara gamblang diterangkan bahwa lulusan sekolah/pendidikan kesetaraan memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK sederajat. Adanya PKBM negeri maupun swasta sangat membantu masyarakat untuk mewujudkan mimpi masyarakat pengangguran demi mendapatkan pekerjaan lebih layak. Adapula yang membantu mereka  untuk melanjutkan pekerjaan ke tahap lebih maju, dan untuk masyarakat tidak perlu ragu sebab ijazah PKBM kejar paket telah disetarakan dengan sekolah formal oleh pemerintah setempat.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan lembaga pendidikan nonformal yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tidak berkesempatan untuk mengikuti pendidikan formal.

Bahkan Orang lain juga bertanya
Apa Tujuan PKBM?
PKBM diharapkan dapat memberi peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja sesuai dengan yang mereka butuhkan dan memberikan kesempatan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, agama, budaya dan lainnya untuk memperoleh layanan pendidikan dan dapat mengakomodir berbagai keragaman yang ada.

Tujuan PKBM sendiri adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.

Hingga Pemerintah telah menyediakan dan peduli kepada masyarakat dari semua kalangan, mengenai pendidikan di indonesia tidak sedikit masyarakat mengalami putus sekolah oleh karena ini pemerintah membuat kebijakan dan menciptakan PKBM untuk masyarakat yang putus sekolah.

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang sudah termasuk pendidikan kesetaraan atau biasa di kenal Sekolah Kejar paket yang menawarkan untuk masyarakat yang pernah putus sekolah bisa melanjutkan pendidikan lagi dengan tidak dibatasi usia dan boleh sambil bekerja.

Sebenarnya pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah hadir di Indonesia di tengah-tengah kondisi krisis sosial ekonomi nasional pada tahun 1998. Kehadiran PKBM sebenarnya memiliki latar belakang yang cukup panjang, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu PKBM.

Oleh sebab ketidaktahuan masyarakat ada beberapa keraguan dan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya yang membuat risau para calon siswa pendidikan kesetaraan.

Bahkan baru baru ini dari 16 PKBM yang ada di wilayah ibukota/ kabupaten Sukabumi, yaitu palabuhan Ratu telah mendapatkan Anggaran Bantuan operasional sekolah untuk ke 16 PKBM Tersebut.

Anggaran itu digunakan untuk pembayaran tutor/guru pengajar untuk pendidikan non formal yaitu PKBM, dan pembelanjaan kepentingan guna kegiatan PKBM yang lainnya, hal tersebut tentunya demi kelancaran kegiatan belajar mengajar pada pendidikan yang ada di 16 PKBM di Palabuhanratu ini.

Menurut beberap para pengelola PKBM yang ada di PalabuhanRatu (Minggu, 4/2/2024) kepada para awak media mengatakan, "kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan kucuran Dana untuk kegitan PKBM ini", terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, "kita bersama 16 para pengelola PKBM yang ada di Palabuhanratu ini akan mengalokasikan anggaran tersebut sebaik mungkin, karena anggaran ini guna kepentingan para siswa/wi", pungkasnya. (Rd.Hadi Haryono, Ketum FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA