Breaking News

Polres Banyuasin Lakukan Pemusnahan Barang Narkotika, Komitmen Menyelamatkan 20.000 Jiwa


Global-hukumindonesia.com, Banyuasin - Kapolres Banyuasin Pimpin langsung Press Release perkara ungkap kasus tindak pidana narkotika dan disaat bersamaan langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu - Shabu dengan cara diblender serta diberi campuran cairan pembersih WC.

Selanjutnya Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK., mengatakan pada hari ini ungkap kasus ini berdasarkan 2 laporan polisi dengan jumlah barang bukti 1.070,53  gram.

Berdasarkan laporan pertama di jalan dusun III desa tebing abang kec. rantau bayur kab. banyuasin.

“Kronologis yang penangkapan tersangka yaitu pada hari Kamis tangaal 28 Desember 2023 kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Dijalan yang beralamat di Dusun III Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin sering terjadi transaksi narkotikaSekira pukul 23:00 Wib", kata Kapolres saat press release di lobby mapolres Banyuasin Selasa (16/1/2024).

Kemudian AKP Yogie Sugama selaku Kasat Narkoba Polres Banyuasin menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penangkapan 1 Orang Pelaku Tindak Pidana narkotika Inisial ES yang sedang mengendarai 1 Unit Sepeda motor Jupiter Z1.

Setelah Dilakukannya penangkapan dan langsung dilakukannya penggeledahan ditemukan 1 Paket Sedang Narkotika Jenis Shabu dikantong celana sebelah kanan yang pelaku gunakan dan 1 Unit Handphone android ditemukan dikantong celana sebelah kanan.
 
Serta dilakukannya pengembangan terhadap sdr. BT atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sambung Kapolres, TKP ke 2 yaitu di pinggir jalan desa sukaraja, kec. suak tapeh, kab. banyuasin dengan barang bukti yang diamankan 10 plastik bening narkotika jenis shabu berat netto 978,45gram, 1 unit handphone android merk realme warna biru, 1 buah kantong kresek warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk polo warna hitam.

Kemudian Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yaitu pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 Satres Narkoba mendapatkan informasi lanjutan tentang peredaran narkotika. 

Kemudian kami melakukan pemesanan melalui jaringan Aceh Setelah sepakat barang tersebut akan diantar kepada penerima yaitu anggota kepolisian yang melakukan Under Cover Buy. 

Selanjutnya pada Hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023, sekira Pukul 23:30 wib. Di Pinggir Jalan Desa Sukaraja Kec.Suak Tapeh Kab. Banyuasin Telah diamankan 1 orang pelaku sdr. WR Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 10 Plastik bening Narkotika Jenis Shabu,1 buah kantong kresek warna Hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk Polo warna Hitam. 

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 orang pelaku a.n DM sekira jam 23:50 wib. di Simpang Pulau Rimau Jalan Palembang-Betung Desa Lubuk Lancang, Kec. Suak Tapeh, Kab.Banyuasin. 

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 Unit Handphone android merk Realme warna Biru. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum dilakukannya pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan pengecekan oleh tim Labfor Polda Sumsel, dan hasilnya dinyatakan terbukti merupakan Narkoba jenis Shabu.

Pengungkapan ini merupakan komitmen dari polres banyuasin dalam rangka pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres banyuasin terbukti dengan kontribusi dari beberapa polsek yang mengungkap kasus narkotika, harapannya seluruh polsek bisa berkontribusi dalam pemberantasan narkotika. kedepan kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum bila mana ada masyarakat yang menyalahgunakan narkotika

Yang Turut mendampingi Kapolres Banyuasin dalam press release tersebut Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama, Kasie Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Kasie Propam AKP Farid Hasyim, perwakilan Labfor Polda Sumsel, ketua BNK Kabupaten Banyuasin M Yusuf.

Kemudian perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kanit 2 satres Narkoba Iptu Deka Saputra. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA