Global-hukumindonesia.com, Bangka Belitung - Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-15/L.9/Fd.2/01/2024 tanggal 15 Januari 2024.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Bangka Andi Hudirman, Rabu (17/1/2024).
Selain Sekda Bangka Andi Sudirman, ada juga beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Bangka akan dijadwalkan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejati Babel.
“Iya, dijadwalkan dilakukan pemeriksaan hari ini. Sekda Bangka dan beberapa pejabat di Pemkab Bangka", ungkap sumber tertutup dilingkungan Kejaksaan.
Terkait dengan hal ini, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo mengaku jika dirinya belum monitor perihal pemeriksaan tersebut.
“Mohon maaf bang saya masih cuti, terkait pemeriksaan apa saya belum monitor", singkatnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/4/2023).
Sementara, dari data tertulis yang berhasil dihimpun awak media, yang mana menyebutkan jika pemeriksaan Sekda Bangka dan beberapa pejabat di Pemkab Bangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023. Kejaksaan Tinggi Babel melayangkan surat pemanggilan dengan nomor B-85/L.9.5/Fd.1/04/2024, B- 86 /L.9.5/Fd.2/02/2024, B-87/L.9.5/Fd.2/01/2024, B- 88 /L.9.5/Fd.2/01/2024 dan nomor B-89/L.9.5/Fd.2/01/2024, tertanggal 15 Januari 2024 untuk memanggil Andi Hudirman cs.
Berikut nama pejabat di Pemkab Bangka yang dijadwalkan dilakukan pemeriksaan:
– Andi Hudirman
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka
– Erry Gusnawan
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bangka
– Junaidi
Kabag Keuangan Sekretariat Dewan
Kabupaten Bangka
– Hariyadi
Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka
– PAM Budi Kepala BAPPEDA Kabupaten Bangka.
Dari hasil pantauan awak media, terlihat beberapa kendaraan plat merah di halaman Kejati Babel yang diduga milik para pejabat ASN Kabupaten Bangka yang memenuhi panggilan penyidik. (Ali Rachmansyah)
Social Header