Breaking News

Jelang Pemilu 2024, Sat Binmas Polres Banyuasin Melaksanakan Penyuluhan Kamtibmas


Global-hukumindonesia.com, Banyuasin - Sebagai upaya untuk memelihara situasi Kamtibmas menjelang Pemilu 2024, Sat Binmas Polres Banyuasin melaksanakan Penyuluhan Kamtibmas yang bertempat di Auditorium Pemkab Banyuasin, Rabu (30/1/2024) pukul 08.30 WIB.

Selaku narasumber dalam acara tersebut Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, Kasat Binmas Polres Banyuasin AKP Yudhi Cahyono, SH., Ketua Bawaslu Banyuasin April Yadi., S.Pd., diwakili Kordiv PP Datin, dan Ketua KPUD Banyuasin Aang Midharta, ST.

Sementara peserta undangan yakni
Forkopimda Banyuasin, Kapolsek Jajaran Polres Banyuasin, seluruh OPD Pemkab Banyuasin, seluruh Camat se- Kabupaten Banyuasin, seluruh Lurah se- Kabupaten Banyuasin, dan seluruh Kepala Desa se- Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan penyuluhan Kamtibmas tersebut bertujuan untuk menyinergikan dan menyelaraskan tujuan guna menciptakan situasi yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK., mengatakan, menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait sangat penting dalam menciptakan pemilu yang aman, damai, dan sukses. 

"Untuk itu,  melalui penyuluhan Kamtibmas ini Polri dapat memberikan pemahaman tentang peraturan hukum terkait pemilu kepada masyarakat jangan masyarakat melakukan pelanggaran," ujar Kapolres.

Penyuluhan Kamtibmas juga harus melibatkan aspek pencegahan konflik. Salah satunya mengindari pofoksi, sikap toleransi dan perbedaan pendapat serta demokratis. Ini akan membantu mengurangi potensi terjadinya konflik antar warga dalam konteks politik.

Lanjut Ferly, Polri bersama seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu jangan sampai terjadi gesekan karena berbeda pandangan dan pilihan.

Apalagi, di era digital, media sosial memiliki peran besar dalam pemilu. Oleh karena itu, Polri dan stakeholder terkait dapat memberikan penyuluhan tentang penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.

"Hal ini meliputi pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, menghindari penyebaran ujaran kebencian, serta menghindari penyebaran hoaks atau informasi yang tidak diverifikasi", pungkas dia. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA