Breaking News

Bupati se-Indonesia Dibuat Tidak Berkutik


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Good Bye Orang Dalam, Bupati se-Indonesia Tidak Berkutik Lagi dibikin UU ASN, Honorer Dihapuskan Dari Muka Bumi masih andalkan orang dalam untuk jadi honorer, sekarang tidak berlaku lagi. 

Bupati se-Indonesia dibikin tidak berkutik dengan aturan baru ini, Sekarang Bupati pun dibikin tidak berkutik lagi dengan adanya UU ASN nomor 20 tahun 2023.

Sebab UU ASN nomor 20 tahun 2023 bikin Bupati se-Indonesia sebagai orang dalam tidak berkutik lagi mengutak-atik perekrutan honorer di daerah.

Pemerintah pusat telah tegas akan memutus mata rantai perekrutan honorer lewat UU ASN nomor 20 tahun 2023.

Dengan begitu di masa mendatang, diharapkan pemerintahan bersih dari tenaga honorer.

Saat ini, pemerintah juga sedang fokus menuntaskan honorer yang masih ada di instansi pemerintahan dengan melakukan perekrutan PPPK dan PNS.

Sehingga Bupati se-Indonesia tidak dapat lagi memanfaatkan jabatannya sebagai orang dalam untuk merekrut honorer sesuka hatinya.

Larangan Bupati merekrut honorer itu jelas tertera dalam pasal 65 ayat tiga.
Di situ jelaskan jika Pembina Kepegawaian dan pejabat tidak boleh lagi mengangkat pegawai non ASN.
Jika masih berani menggunakan jalur orang dalam untuk mengangkat honorer, maka siap-siap sanksi sudah menanti.

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi pasal 65 ayat 1 UU ASN tahun 2023. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA