Larangan tersebut tentunya menjadi persoalan serius bagi rekan Wartawan yang hendak meliput acara tersebut ketika itu, hal ini secara resmi akan dilaporkan ke Penegak Hukum oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Supan Sopian sebagai ketua IWO mengatakan "Insya Allah besok pagi kita akan pelajari terlebih dahulu, kita akan berdiskusi dahulu dengan penasehat hukum IWO setelah itu baru kita ambil keputusan,
Jika Pj Sekda Batanghari memang melanggar Undang - undang PERS atas nama Organisasi kita buat laporan resmi,jika hal ini dikaitkan dengan UU PERS No. 40 Tahun 1999, pasal 18 ada unsur telah menghalangi dan menghambat tugas wartawan dengan sengaja, dipasal tersebut sudah jelas hukum dan sanksinya", kata Supan Sopian. (Kadir)
Social Header