Breaking News

Serah Terima Jabatan Bupati OKU Kepada Pelaksana Harian Bupati OKU

Global Hukum Indonesia, OKU - Serah Terima Jabatan Bupati OKU Kepada Pelaksana Harian Bupati OKU yang dilaksanakan bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (18/02/2021).

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis mengatakan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati pada tanggal 17 Februari 2021, maka gubernur Sumatera Selatan telah menunjuk Sekretaris Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, sambil menunggu pelantikan bupati dan wakil bupati definitif.

Penunjukkan Sekretaris daerah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 130/KPTS/I/2021 tanggal 17 Februari 2021 bertempat di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel di Palembang bersama 6 kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2020.

Serah terima jabatan di tandai dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dilanjutkan dengan penyerahahan memori serah terima jabatan dari Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis kepada pelaksana harian Bupati OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T., M.Si., M.H.

Dalam hal hal kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati / Wakil Bupati dan Wali Kota / Wakil Wali Kota terpilih. Kepada plh bupati, Kuryana berpesan agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baik sampai dengan dilantiknya bupati terpilih.

“Selamat menjalankan tugas. Saya berpesan agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang telah dipercayakan”, imbuh Kuryana.

Turut hadir pada acara serah terima jabatan ini Asisten 1, Sekretaris DPRD, Kepala Kesbangpol, Kasatpol PP, dan Kabag Otda Setda OKU. (Pratikno)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA