Breaking News

Oknum Panitera Di Pengadilan Negeri Sarolangun Diduga Kangkangi PERMA No 3 Tahun 2016

Global Hukum Indonesia, Sarolangun – Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 32 menyebutkan bahwa “Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, Ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah

berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai dengan surat pengantar dari Ketua pelaksana Pengadaan tanah”.

Namun peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut tak berlaku bagi Seorang (oknum) Panitera yang bertugas di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, sebab walaupun belum ada putusan/penetapan pengadilan atas siapa yang berhak menerima uang titipan konsinyasi dari salah satu perusahaan yang melakukan pekerjaan jaringan irigasi atas suatu objek lahan yang masih disengketa atau dalam proses perkara, oknum panitera tersebut sudah begitu berani dan serta merta mencairkan uang titpan (Konsinyasi) kesalah satu pihak yang sedang bersengketa.

Hal tersebut diketahui setelah awak media mendapatkan informasi dari narasumber yang identitasnya tidak mau dipublikasi, menurutnya “sepengetahuan saya uang titipan/dana konsinyasi dari pihak pelaksana kegiatan jaringan irigasi yang dititipkan di pengadilan negeri sarolangun, sudah banyak yang dicairkan dan diterima oleh masyarakat, melalui salah seorang oknum panitera dipengadilan negeri sarolangun”, ungkapnya.

Terpisah, Juru bicara pengadilan negeri sarolangun Zaki H, SH., saat dikonfirmasi awak media Globalhukumindonesia.com, atas sudah terjadinya pencairan uang konsinyasi kepada masyarakat menjelaskan “memang benar uang titipan (dana konsinyasi) tersebut, sudah ada yang dicairkan kepada masyarakat, namun belum 100%,

Atas dan kenapa bisa titipan uang konsinyasi terhadap lahan yang disengketakan bisa dicairkan kepada masyarakat, Sementara keputusan atau penetapan siapa yang berhak atau menerima titipan uang konsinyasi tersebut belum ada”, ucap Zaki H, SH.

Sambung Zaki H, SH., “saat ini pihak pengadilan negeri sarolangun masih melakukan pemeriksaan internal kami, pemeriksaan tersebut juga dibantu oleh pihak atasan kami yakni dari pengadilan tinggi negeri jambi, jadi saat ini belum ada keputusan atau hasil dari pemeriksaan tersebut,

Berdasarkan data yang kami terima sampai saat ini, memang ada sanggahan dari salah satu pihak bersengketa yang merasa keberatan atas pencairan uang konsinyasi yang sudah dicairkan kepada masyarakat”, urai Zaki H, SH.

Hingga berita ini diturunkan kebocoran atas dana konsinyasi tersebut masih ditelusuri.…….(Anw)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA