Breaking News

Diduga Tempat Prostitusi, Polsek Talang Padang Grebek Kos-Kosan

Globalhukumindonesia.com, Talang Padang - Tempat kos-kosan yang berada di Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang padang Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampunh digrebek Polsek Talang Padang, Kamis, 18 Februari 2021 malam.

Pasalnya, kos-kosan tersebut diduga dijadikan tempat prostitusi juga tempat melakukan minum-minuman keras (Miras) sehingga membuat resah warga sekitar.

Dalam penggerebekan tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial UY (46thn) warga Pekon Penantian, Pulau Panggung sedang bersama seorang perempuan berinisial MZ (21thn) warga Pekon Tekad, Pulau Panggung yang bukan muhrimnya.

Selain pasangan bukan suami istri tersebut, turut diamankan tiga perempuan berinisial ER (35thn) dan SU (27thn) beralamat di Kecamatan Gisting dan ID (21thn) warga Kecamatan Talang Padang yang ditemukan sedang mengkonsumsi Miras.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE mengungkapkan, penggerebekan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat Pekon Sinar Semendo bahwa terdapat tempat kos-kosan yang diduga sering dijadikan tempat Prostitusi.

"Tadi malam sekitar pukul 22.54 Wib, dilakukan penggerebekan dan diamankan para terduga pelaku", kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jum'at (19/2/2021).

Lanjutnya, dalam penggerebekan tersebut diamankan satu pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar dan 3 perempuan diduga minum-minuman keras.

Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan prostitusi maupun Narkoba, kemudian terhadap mereka dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kegiatan negatif.

"Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, tadi malam diperkenankan kembali ke rumah", jelasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek menghimbau masyarakat yang mengetahui informasi adanya gangguan Kamtibmas, Kriminalitas, Narkoba termasuk tempat prostitusi agar melaporkan ke Polsek Talang Padang.

"Jika masyarakat di wilayah hukum Polsek Talang Padang mengetahui adanya terkait hal tersebut, silahkan laporkan kepada kami untuk ditindak lanjuti", tandas Kapolsek. (Ari/Hery)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA