Breaking News

Berdalih Peduli Kasih Pengemis Diamankan Petugas Satpol PP


Global Hukum Indonesia, Purworejo - Petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo menertibkan tindakan meminta-minta alias mengemis berkedok peduli kasih untuk anak-anak penderita cacat tuna rungu. Ironisnya, dalam melancarkan aksinya, pelaku memakai jasa istri dan anak balitanya untuk menarik simpati warga pengguna jalan. 

Kepala Satpol PP Damkar Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos., M.Si., melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Endang Muryani SE mengatakan pelaku merupakan seorang pria berinisial WS (40thn), warga Desa Karangsari Kecamatan/Kabupaten Kebumen.  Ia memiliki gangguan tuna rungu dan wicara, sedangkan sang istri berinisial AS (36thn) penyandang tuna wicara.  WS bersama anak dan istrinya kepergok petugas Satpol PP saat meminta-minta di perempatan lampu merah Koplak Kecamatan Purworejo pada Senin (8/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Oleh petugas, mereka bersama barang bukti berupa dua buah kotak, uang recehan senilai Rp 251.400, serta 1 unit sepeda motor Vario langsung dibawa ke kantor.

“Saat ditertibkan, si istri sedang menyodorkan kotak bertuliskan peduli kasih untuk anak-anak cacat tuna rungu kepada pengguna jalan, sedangkan  bapak dan anaknya menunggu di belakang tembok,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi itu diotaki oleh WS. Sementara sang istri dan anak perempuannya hanya dijadikan alat untuk menarik simpati pengguna jalan. 

“Si suami ini mengeksploitasi istri dan anaknya untuk meminta-minta. Kotak peduli kasih ini fiktif karena berdasarkan pengakuan pelaku uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya. 

Selain memberikan pembinaan, petugas juga langsung menghubungi pihak keluarga serta Dinas Sosial Kabupaten Kebumen. Berdasarkan hasil koordinasi disepakati bahwa Dinas Sosial akan segera ke Purworejo untuk mengambil pelaku dan melakukan tindakan lebih lanjut di Kebumen.
 
“Sudah kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, khususnya di Purworejo. Karena pelaku memiliki keterbatasan berbicara dan mendengar, jadi kami belum bisa mengetahui secara persis sejak kapan dan di mana saja perbuatan ini dilakukan,” sebutnya. 

Endang menerangkan bahwa perbuatan WS melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). 

Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf (a) disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan daerah yang bersih dari tuna sosial, anak telantar dan anak jalanan, setiap orang, Badan Usaha Hukum dan/ atau perkumpulan dilarang menggelandang/mengemis dan mengamen di tempat umum dan fasilitas umum/sosial. 
Pada ayat (2) disebutkan bahwa pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, hingga biaya paksaan penegakan Perda atau denda. 

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf (g) dan ayat (2) huruf (h), memberi sejumlah uang dan/ atau barang kepada gelandangan, pengemis, atau pengamen dan atau nak ajalan di tempat/fasilitas umum juga dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000. 

“Ini yang perlu diketahui masyarakat, bahwa peminta dan pemberi sama-sama melanggar dan dapat dikenai sanksi,” tandasnya. 

Endang menambahkan bahwa aktivitas mengamen di Purworejo masih cukup tinggi. Sebelum menertibkan pelaku WS, petugas juga mengamankan 2 kelompok pengamen angklung yang melanggar Perda karena beraksi di sejumlah titik perempatan atau pertigaan lampu merah. 

“Banyak laporan masyarakat yang masuk terkait keberadaan mereka yang meresahkan karena mengganggu pengguna jalan,” tegasnya. (Red)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA