Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP H. Syamsul Rijal mengatakan, pencabulan pertama terjadi pada Sabtu, 30 Januari 2021 lalu. Saat itu, korban SA (10thn) hendak mencuci tangannya di toilet.
”Saat melihat SA menuju toilet, AR mengikutinya dari belakang. Kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara membuka celana Korban,” katanya. Selasa (09/02/2021).
Tak berselang lama, AR kembali mengulangi perbuatan bejatnya. Bocah yang masih polos diimingi dengan sejumlah uang. Perbuatan tersebut terbongkar setelah korban merasa sakit pada alat vitalnya.
Saat ditanya, dengan lugu ia menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
"Kasus ini sudah dilapor ke Mapolres. Saat ini pelaku sementara dalam pengejaran petugas,” kata Kasatreskrim. Informasi yang dihimpun menyebut, saat mengetahui dirinya dilapor ke Polisi, AR langsung melarikan diri. (Irwan/Red)
Social Header