Breaking News

Bejat, Tega Cabuli Bocah Usia 10 Tahun dan Pelakunya Masih Dalam Pengejaran Polisi


Global Hukum Indonesia, Masamba — Bejat, Kata itu yang disematkan kepada AR (42thn) warga Dusun Bone Subur Kec. Sabbang Selatan Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Ia diduga tega mencabuli bocah tetangganya yang berusia 10 tahun sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP H. Syamsul Rijal mengatakan, pencabulan pertama terjadi pada Sabtu, 30 Januari 2021 lalu. Saat itu, korban SA (10thn) hendak mencuci tangannya di toilet.

”Saat melihat SA menuju toilet, AR mengikutinya dari belakang. Kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara membuka celana Korban,” katanya. Selasa (09/02/2021).

Tak berselang lama, AR kembali mengulangi perbuatan bejatnya. Bocah yang masih polos diimingi dengan sejumlah uang. Perbuatan tersebut terbongkar setelah korban merasa sakit pada alat vitalnya.

Saat ditanya, dengan lugu ia menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

"Kasus ini sudah dilapor ke Mapolres. Saat ini pelaku sementara dalam pengejaran petugas,” kata Kasatreskrim. Informasi yang dihimpun menyebut, saat mengetahui dirinya dilapor ke Polisi, AR langsung melarikan diri. (Irwan/Red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA